Saturday, June 2, 2007

Prosedur Pembuatan Paspor RI

Berikut ini adalah pengalaman pembuatan paspor RI bagi yang belum pernah punya, tanpa calo.

Secara umum dibagi menjadi 3 tahap:

Penyerahan Formulir

  1. Beli formulir (Rp 5.000)
  2. Isi formulir
  3. Serahkan formulir pada loket dengan dilampiri copy dokumen berikut:
    1. Bukti Domisili (wajib musti ada)
      1. KTP / Resi KTP (bukan surat permohonan KTP)
      2. KK (Kartu Keluarga atau keterangan bertempat tinggal dari kecamatan)
    2. Bukti Identitas Diri (yang merasa dimiliki, dibawa aja semua)
      1. Akte Kelahiran / Ijazah
      2. Akte Perkawinan / Surat Nikah / Surat Baptis
      3. Surat Keputusan Ganti Nama
      4. Rekomendasi bagi pemohon yang berstatus karyawan / PNS / ABRI (istilahnya memang masih ABRI.
      5. Buku Pelaut, PKL, Crew List bagi ABK.
      6. Paspor / SPLP Lama.
  4. Dokumen asli harus tetap dibawa karena sewaktu-waktu petugas perlu untuk memeriksanya.
  5. Pembayaran Pembuatan Photo Sistem Terpadu Berbasis Biometrik (SPTBB) Pada SPRI (Rp 55.000) pada loket yang bersangkutan.
  6. Kembali pada loket formulir dan menyerahkan kembali seluruh berkas dan kuitansi pembayaran foto biometrik.
  7. Menerima tanda terima berkas permohonan SPRI dan jadwal pelaksanaan tahap ke 2. Waktu antara penyerahan formulir dan berkas (tahap 1) dan tahap 2 sekitar 3 hari kerja.

Foto Biometrik, Pengambilan Sidik Jari, Perintah Pembayaran dan Wawancara.

  1. Pertama-tama formulir yang sudah diserahkan 3 hari sebelumnya diambil di loket pendaftaran yang sama.
  2. Setelah mengantre dengan nomor urut, selanjutnya adalah pengambilan foto (digital).
  3. Masih di meja yang sama, dilaksanakan pengambilan sidik jari. Sidik ke-10 jari tangan akan diambil. Petugasnya bahkan sudah menyediakan “Vaseline” untuk membantu proses scan jari tangan tersebut.
  4. Kembalikan formulir ke loket pendaftaran kembali.
  5. Selanjutnya akan dipanggil untuk wawancara. Wawancara ini adalah untuk mengecek semua persyaratan kembali. Misalkan apakah alamat pada KTP sama dengan pada KK, apakah ada isian di formulir yang masih kosong, dll.
  6. Pembayaran pembuatan paspor (Rp 200.000) dan biaya pengambilan sidik jari (Rp 5.000)

Pengambilan Paspor
  1. 3 hari setelah tahap ke-2, paspor sudah bisa diambil di loket pengambilan.
  2. Kuitansi sebelumnya menjadi bukti untuk pengambilan.
  3. Setelah tanda tangan di buku pengambilan, paspor di fotokopi sekali. Hasil fotokopinya diserahkan ke loket pengambilan, dan paspornya sudah bisa dibawa pulang.

Footnote(s)
Kalo pengalaman pribadi, dimintanya Rp 210.000. Waktu itu langsung bayar tanpa cek kuitansinya. Tp setelah pulang baru sadar kalo total seharusnya Rp 205.000. Jadi selisih Rp 5.000.